Notification

×

Aktivitas Rumah Bernyanyi di Parepare Dilonggarkan, Batas Pukul 23.00 WITA, Pengunjung Wajib Vaksin Lengkap

Selasa, 31 Mei 2022 | 21.06 WIB Last Updated 2022-05-31T13:07:23Z
Foto : Ilustrasi
PAREPAREINFORMASI.COM -- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare kini memberikan kelonggaran terkait aktivitas hiburan, dalam hal ini rumah bernyanyi. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 060/70/ GT.COVID-19 tentang PPKM Level 1, terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai 6 Juni 2022.


Hal tesebut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Iwan Asaad, jika aktivitas rumah bernyanyi kini dibolehkan sebagaiman tersebut dalam surat edaran yang baru.


"Kalau ukurannya sekarang atau malam ini, tentu sudah  mengacu pada SE (surat edaran) yang baru," jelasnya kepada Parepare Informasi, Senin (31/5/2022).


Terpisah, Manager Inul Vista Parepare, Yuyun, mengaku gembira setelah rumah bernyanyi kini dilonggarkan.


"Yang jelas, kami semua karyawan Inul Vizta sekarang merasa bersyukur sekali, karena sudah di resmikanmi rumah  bernyanyi beroperasi lagi. Alhamdulilah, sekarang kami bisa kerja lagi," ucapnya.


Yuyun berkomitmen, pihaknya akan mematuhi segala aturan sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran terkait  kelonggaran aktivitas rumah bernyanyi.


Sebagaimana dalam surat edaran terbaru, pada poin (14) disebutkan, pengelola rumah bernyanyi diizinkan buka dengan ketentuan:


(a). Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat. 


(b). Pengunjung wajib memiliki sertifikat vaksin yang lengkap, sesuai dengan NIK.


 (c). Salam hal pengunjung tidak memperlihatkan sertifikat vaksin sebagaimana dimaksud pada huru (b), maka pengelola wajib menolak pengunjung tersebut.

 

 (e). Melakukan aktivitas sampai pukul 23.00 wita. (f) pengelola wajib memasang aplikasi peduli lindungi di depan pintu masuk yang dibantu petugas khusus untuk memeriksa penggunaannya tehadap pengunjung yang keluar atau masuk. 


Penulis : Andi Ukki

×
Berita Terbaru Update