Pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti. Foto : Dok/Istimewa |
Selain itu, polisi juga menyita selembar sarung dan satu buah celengan yang berisikan uang senilai Rp 1,400,000 dan sepasang sandal yang digasak oleh pelaku.
Kapolsek Ujung, AKP Muh. Anwar, mengatakan setelah dilaporkan oleh korban pada hari Selasa, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
"Hari itu sekitar pukul 21.30 wita, pelaku berhasil diamankan di rumah kos temannya di Jalan Andi Cammi, kemudian langsung menunjukkan barang bukti yang disimpan lalu diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Ujung," jelasnya saat menggelar press release di Mapolsek Ujung, Senin (7/3/2022).
Mantan Kasat Sabhara Polres Parepare itu membeberkan, jika hasil dari curian pelaku digunakan bersenang-senang atau berhubungan intim dengan perempuan.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pesal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun penjara.