ilustrasi cuti bersama |
Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebutkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah guna mengantisipasi penyebaran covid-19 dihari cuti bersama.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," sebutnya,Rabu (27/10).
Begitupun, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan mengambil cuti yang bersamaan dengan libur hari natal sesuai aturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Namun, bagi mereka yang terpaksa harus bepergian pada hari libur tertentu. Perlu pemeriksaan yang ketat sesuai syarat yang ditentukan.
Untuk diketahui, saat bepergian moda transportasi perlu memperlihatkan minimal kartu vaksin dosis pertama. Bagi trasnportasi udara menyiapkan surat negatif hasil tes PCR sedangkan perjalanan darat menerapkan syarat surat negatif tes antigen.
(hi)