Dok Istimewa |
PAREPAREINFORMASI.COM - Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kabupaten Pinrang berhasil menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tercepat di Sulawesi Selatan, Rabu (13/10).
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002.
Sementara, PBG ini merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang didapatkan oleh PT Kelapa Gading Berlian,salah satu perusahaan properti asal Kota Parepare.
Direktur PT Kelapa Gading Berlian, Achmad Ariady mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut berpartisipasi dalam penerbitan PBG tersebut.
"Terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami sehingga terbitnya PBG kami," ucapnya.
Menurutnya, pengurusan PBG di Kabupaten Pinrang sangat mudah, sehingga dapat menarik investor ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.