Notification

×

Resmi, Kepolisian RI Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan

Kamis, 12 Agustus 2021 | 19.03 WIB Last Updated 2021-08-12T11:03:32Z

 


PAREPARE,Kepolisian Republik Indonesia (RI) secara resmi mengganti warna pelat nomor kendaraan pribadi dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam,(12/8).


Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.Namun,sekarang belum diterapkan karena menunggu kesiapan material.


Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.


Ketentuan warna baru pelat nomor ini ditetapkan dalam Pasal 45, yaitu:


1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.

3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.


Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, menjelaskan, penggantian warna dasar bagi kendaraan sipil ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.


Taslim menambahkan jika warna pelat nomor kendaraan latar hitam dengan tulisan putih menjadi kendala identifikasi melalui kamera.Sehingga,pihaknya mengubah menjadi warna putih agar mudah terbaca kamera.


"Jadi ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka yang dibaca langsung angka atau hurufnya," tutur Taslim.


(am)

×
Berita Terbaru Update