Notification

×

Cafe, Warkop, Toko, Swalayan, Retail Modern, Rumah Makan, Restoran, PKL, Kuliner di Parepare Harus Tutup Pukul 21.00 WITA Selama PPKM

Rabu, 07 Juli 2021 | 20.37 WIB Last Updated 2021-07-07T12:37:19Z
Surat Edaran 060/44/Gt.Covid19

PAREPAREINFORMASI.COM - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare menerapkan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Kota Parepare.


Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 060/44/Gt.Covid19.


Dalam surat edaran tersebut, terdapat 16 poin aturan yang harus diterapkan masyarakat Kota Parepare selama PPKM berjalan.


Diantaranya wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) diseluruh tempat keramaian secara lebih ketat.


Selain itu, aktifitas tempat usaha atau fasilitas umum diperbolehkan hingga pukul 21.00 WITA yang berlaku sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021.


Restoran dan kafe pun diizinkan untuk melayani pengunjung makan di tempat hingga pukul 21.00 WITA dan live music dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, mencuci tangan dengan sabun, memakai handsanitizer, memakai masker,  menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.


"Diperkenankan kegiatan live Music hanya pada hari Ahad sampai Kamis (Tidak diperkenankan pada hari Jumat dan Sabtu) dengan ketentuan mengutamakan pekerja musik lokal (berasal dari Kota Parepare), untuk menghindari kerumunan, tamu dan pengunjung tidak diperkenankan untuk bernyanyi dan berjoget disekitar panggung Live Music," isi surat edaran yang dikutip Parepareinformasicom, Rabu (7/7).


Kemudian, kapasitas pengunjung di dalam tempat makan adalah 25% dari kapasitas ruangan dan layanan pesan-antar hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WITA.


Selain itu, Apotek dan toko obat tetap beroperasi dengan normal dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. 


Sementara Para camat dan lurah diperkenankan mengeluarkan izin/rekomendasi pelaksanaan akad nikah dengan jumlah tamu maksimal 25% dari kapasitas ruangan serta melakukan pemetaan potensi keramaian di wilayah masing-masing.


Keputusan perpanjangan PPKM ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 060/44/GT.Covid19 ditandatangani langsung oleh Wali Kota Parepare Dr. H.M. Taufan Pawe., S.H., M.H yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Parepare, Wakil Ketua I Dandin 1405 Mallusetasi, Letkol Czi Arianto Wibowo, Wakil Ketua II Wakil Kapolres Parepare, Kompol H. Sudarno, SH., Wakil Ketua IV Ketua DPRD Kota Parepare, Hj. Andi Nurhatina Tipu S.Sos, Wakil Ketua V Kajari Parepare, Didi Haryono, S.H., M.H pada 6 Juli 2021.


(mha/pi)

×
Berita Terbaru Update