Notification

×

Pemkot Parepare Izinkan Warga Salat Ied di Masjid dan Lapangan, Ini Syarat Ketentuannya

Sabtu, 08 Mei 2021 | 22.12 WIB Last Updated 2021-05-08T15:01:02Z

Ilustrasi Salat Ied
PAREPAREINFORMASI.COM - Hari Raya Idulfitri 2021 semakin dekat. Sama seperti tahun lalu, masyarakat tidak bisa bebas merayakan hari raya Idul Fitri tahun ini karena masih ada bayang-bayang Virus Corona mengintai.


Namun sedikit kabar baik datang dari Pemerintah Kota Parepare yang membolehkan warga untuk melaksanakan Salat Ied berjemaah di masjid atau di lapangan dengan menerapkan pembatasan.


Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 060/39/GT.Covid19 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Parepare.


Dalam surat edaran itu, tercantum beberapa poin terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H yang harus diterapkan. Berikut poinnya :




A. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di Masjid dan/atau di Lapangan terbuka dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yaitu :


1.) Para Jemaah wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan;


2.) Panitia wajib menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dan melakukan pengaturan tanda-tanda bagi tepat yang boleh dan yang tidak boleh ditempati oleh jamaah; dan


3.) Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Shalat Idul Fitri di Masjdi dan Lapangan.


B. Ceramah Khatib paling lama dengan durasi waktu 20 (dua puluh) menit;


C. Masjid dan Lapangan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri sebagai berikut :


I. Kecamatan Ujung


- Masjid yang digunakan : Semua Masjid tanpa terkecuali


- Lapangan yang digunakan : Lapangan Halaman Kantor Kodim di Kelurahan Lapadde


II. Kecamatan Soreang


- Masjid yang digunakan : Semua Masjid tanpa terkecuali


- Lapangan yang digunakan : Lapangan Universitas Muhammadiyah Parepare di Kelurahan Bukit Harapan


III. Kecamatan Bacukiki


- Masjid yang digunakan : Semua Masjid kecuali Masjid Nurul Iman Kelurahan Lompoe


- Lapangan yang digunakan :


1. Lapangan Sepak Bola Lompoe di belakang Kantor Kelurahan Lompoe;


2. Lapangan Sepak Bola Lemoe di Kelurahan Lemoe;


3. Lapangan Perumahan PNS sebelah timur Kantor Kelurahan Galung Maloang

IV. Kecamatan Bacukiki Barat


- Masjid yang digunakan : Semua Masjid kecuali Masjid Jami' Ar Rafiq di Kelurahan Sumpang Minangae dan Masjid Al Basrah di Kelurahan Lumpue


- Lapangan yang digunakan : Lapangan Sumpang Minangae di Kelurahan Sumpang Minangae.


(mha/pi)

×
Berita Terbaru Update