Seorang karyawati ditangkap polisi (dok : ist) |
Cia ditangkap tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Soreang dan Polsek Bacukiki di back up Resmob Polres Parepare di kediamannya di Jalan Lasinrang, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Parepare pada Ahad (23/5) kemarin.
Kasubdit IV Diterskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto dalam keterangannya mengatakan pelaku berparas cantik ini telah melakukan aksinya berulang kali sehingga korban mengalami kerugian mencapai 11juta lebih.
“Pelaku ini mengambil sejumlah pakaian, tas, mukenah, sendal, dan sepatu. Sehingga kerugian ditafsir mencapai belasan juta rupiah,” kata Suprianto Senin (24/5) siang.
“Barang bukti didapatkan di rumahnya, jadi pelaku ini menyimpan di rumahnya hasil curiannya itu. Pengakuannya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 10 kali,” tandasnya.