Notification

×

Lagi, PPKM Skala Mikro Kembali Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021

Jumat, 05 Maret 2021 | 19.00 WIB Last Updated 2021-03-05T11:00:27Z
Ilustrasi, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Grafis: Bram suarasurabaya.net

PAREPAREINFORMASI.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 


Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi ini pada 4 Maret 2021 kemarin.


"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan," demikian bunyi Inmendagri tersebut.


Ini merupakan PPKM tahap ketiga. Dimana pada tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 22 Februari. Kemudian tahap kedua tanggal 23 Februari hingga 8 Maret.


PPKM diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.


Pelaksanaan PPKM dilakukan di daerah yang memenuhi salah satu kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.


Selama PPKM, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen, serta work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.


Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.


Kegiatan makan atau minum di restoran hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.


Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00.(*)

×
Berita Terbaru Update