Notification

×

Kini Bisa Ditukar Banyak, Uang Rp75 Ribu Bisa Dipakai untuk Transaksi

Jumat, 26 Maret 2021 | 07.44 WIB Last Updated 2021-03-25T23:44:19Z
Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 Ribu. Foto: Bank Indonesia.

PAREPAREINFORMASI.COM - Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia atau uang Rp75 ribu kini bisa ditukar dan dimiliki sebanyak-sebanyaknya oleh masyarakat.

Jika dulu syarat penukarannya adalah satu KTP untuk mendapatkan satu lembar uang Rp75 ribu, untuk sekarang dengan syarat satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar per hari.

Menurut Direktur Eksekutif BI, uang Rp75 ribu tentunya bisa dipakai untuk bertransaksi.

“UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tulis Erwin dalam keterangan resminya, Senin (22/3/2021).

Masyarakat bisa melakukan penukaran baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan.

“Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI,” ujar Erwin.

(hsm/pi)
×
Berita Terbaru Update