Notification

×

Lagi, Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Parepare Diperpanjang Hingga 8 Maret

Rabu, 24 Februari 2021 | 12.16 WIB Last Updated 2021-02-24T16:58:16Z
ilustarsi medcom.id
PAREPAREINFORMASI.COM - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Kota Parepare kembali memperpanjang aturan jam malam atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Kota Parepare.


Melalui surat edaran, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan keputusan tersebut mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19.


Screenshot isi surat edaran

Keputusan perpanjangan PPKM ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 060/32/GT.Covid19 ditandatangani langsung oleh Wali Kota Parepare Taufan Pawe yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Parepare pada 22 Februari 2021.


PPKM di Parepare diperpanjang dua pekan mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.


Merujuk dalam aturan PPKM yang diterapkan di Parepare, jam operasional yang sebelumnya dibatasi pukul 21.00 WITA, kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA.


Kebijakan ini berlaku untuk pengelola swalayan, retail modern, toko, restoran, rumah makan, kafe/warung kopi (Warkop), pedagang kaki lima, dan kuliner.


Screenshot isi surat edaran

Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes), dan tidak diperkenankan melaukan live music.


Sementara Para camat dan lurah diperkenankan mengeluarkan izin/rekomendasi pelaksanaan akad nikah dengan jumlah tamu paling banyak 25 orang serta melakukan pemetaan potensi keramaian di wilayah masing-masing.(*)

×
Berita Terbaru Update